Syarat & Ketentuan
Keunggulan
Deposito dapat di-break sewaktu-waktu jika telah berjalan lebih dari 45 hari tanpa dikenakan penalty.
Apabila pencairan dilakukan sebelum mencapai 45 hari, maka nasabah akan dikenakan biaya penalty sebesar 0.50% dari nominal deposito dikalikan dengan jumlah hari yang masih tersisa dibagi dengan jumlah hari penempatan deposito.
Jln. DR. Wahidin Sudirohusodo
Komp. Pusat Pertokoan No. 5 - 6
Ende, Wajo, Kota Makassar 90174
Sulawesi Selatan, Indonesia
LPS Rate
Bank Perkreditan Rakyat : 6.75 %
Bank Umum : 4.25 %
© 2005 - 2023 BPR Hasamitra | All Rights Reserved.