|
Written by Administrator
|
· Tahukah Anda? ada berapa jenis bank di Indonesia? Menurut Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 bank ada 2 jenis, yaitu : | 1. Bank Umum dan | | 2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) | · Tahukah Anda? berapa suku bunga maksimum yang dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)? Untuk periode : 15-05-2010 s/d 14-09-2010) Suku Bunga maksimum yang dijamin LPS adalah : · Tahukah Anda?, berapa jumlah maksimum dana pihak ketiga yang dijamin oleh LPS? | Bank Umum | Rp. 2 Milyar | | BPR | Rp. 2 Milyar |
|